Tugas dan Fungsi
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Secara umum fungsi Bagian Organisasi meliputi:
- Perumusan Kebijakan : Menyusun kebijakan daerah terkait kelembagaan, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi.
- Koordinasi : Mengkoordinasikan penataan organisasi perangkat daerah.
- Pembinaan dan fasilitasi : Membina perangkat daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Monitoring dan evaluasi : Melakukan evaluasi kelembagaan, pelayanan publik, dan tata laksana pemerintahan.
- Administrasi : Melaksanakan administrasi Bagian Organisasi.
