Tugas dan Fungsi

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Secara umum fungsi Bagian Organisasi meliputi:

  1. Perumusan Kebijakan : Menyusun kebijakan daerah terkait kelembagaan, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi.
  2. Koordinasi : Mengkoordinasikan penataan organisasi perangkat daerah.
  1. Pembinaan dan fasilitasi : Membina perangkat daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
  1. Monitoring dan evaluasi : Melakukan evaluasi kelembagaan, pelayanan publik, dan tata laksana pemerintahan.
  1. Administrasi : Melaksanakan administrasi Bagian Organisasi.