Peran Bagian Organisasi

Peran utama Bagian Organisasi adalah sebagai Perumusan, Koordinator dan Pengendali Kebijakan Penataan Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Daerah.

Perannya antara lain:

  1. Mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Daerah.
  2. Menata Struktur Organisasi Perangkat Daerah agar Efektif dan Efisien serta Ramping Struktur Kaya Fungsi.
  3. Menyusun Draf Kebijakan Kelembagaan dan Mengembangkan Sistem Tata laksana Pemerintahan.
  4. Mengkoordinasikan, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
  5. Melakukan Evaluasi Kinerja Kelembagaan Perangkat Daerah.